Rempung - Kamis, 27 Juli 2023 bertempat di Aula Desa Rempung telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Rempung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Bapak Camat Kecamatan Pringgasela, Bapak Kepala Desa Rempung, Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lembaga Desa lainnya serta tokoh masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Berdasarkan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antarwaktu Pasal 22 yaitu Pertama Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Kedua, Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD PAW Bapak Selamat Muliadi, M.E.secara resmi menggantikan anggota BPD yang telah mengundurkan diri yakni Bapak Zaenal Abidin, S.H. Acara tersebut dimulai Pembukaan, menyanyikan lagu Kebangsaaan Indonesia Raya, Pembacaan SK, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Rempung yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat Kecamatan Pringgasela dan acara ditutup dengan do'a.
Ucapan terima kasih kepada Bapak Zaenal Abidin, S.H atas dedikasinya selama melaksanakan tugas sebagai anggota BPD Desa Rempung dan Selamat bertugas kepada Bapak Selamat Muliadi, M.E sebagai anggota BPD yang telah dilantik. (SN)


