You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Rempung

Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Rempung Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Warga Desa Rempung! Yuk, Cek Lebih Lengkap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)


Warga Desa Rempung! Yuk, Cek Lebih Lengkap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rempung - Salah satu program dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan program terakhir yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Program yang sudah berjalan yang dimulai dari awal Bulan Januari ini telah menyusur hampir seluruh Desa yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Desa Rempung.

Tahun 2023, alhamdulillah Desa Rempung diberikan jatah sampai dengan 2.500 pengajuan sertifikat. Hingga saat ini masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk ikut PTSL melebihi 500 berkas yang sudah terdaftar.

Adapun syarat - syarat yang harus di lengkapi, yaitu :
1. Potocopi KTP (1 Lembar)
2. Potocopi KK (1Lembar)
3. Alas Hak Asli berupa Jual Beli, Hibah, Bagi Waris (Salah satu)
4. Biaya Pendaftaran Rp. 350.000 sudah termasuk biaya pembuatan alas hak.
5. Semua berkas dimasukkan ke dalam Map warna bebas

Program ini akan berlangsung hingga akhir bulan Juni 2023 (Batas Pengumpulan Berkas). Semua berkas ini bisa di kumpulkan pada sekretariat panitia di Kantor Kepala Desa Rempung setiap jam kerja, yakni:

  • Senin - Kamis ( 08.00 - 14.00 WITA)
  • Jum'at ( 08.00 - 10.00 WITA )


Besar harapan dari pemerintah Desa Rempung agar semua masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mendaftarkan tanahnya diwaktu dan tempat yang sudah ditentukan. Dan program ini hanya dikhususkan untuk tanah yang belum mempunyai sertifikat. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin balik nama sertifikat atau pemecahan sertifikat tidak bisa di layani. 

Dalam berbagai kesempatan Bapak Kepala Desa Rempung (Bapak Muh. Sakirin) selalu menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat untuk yang belum mempunyai sertifikat tanah agar segera mengajukan berkas untuk mendaftarkan tanahnya. 

Semoga sampai dengan ditutupnya pendaftaran ini bisa mencapai target yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (MS)

Bagikan artikel ini:
Komentar